Beranda | Artikel
Apakah Semua Wanita Sama?
Rabu, 27 April 2016

APAKAH SEMUA WANITA SAMA?

Pertanyaan.
Bârakallâhu fîkum. Menyentuh atau tersentuh wanita, tidak membatalkan wudhu. Apakah ini umum pada semua wanita, baik yang muslimah atau yang kafir, mahram atau bukan mahram ?

Jawaban.
Ya, umum mencakup semua wanita. Karena memang tidak ada dalil yang shahih dan sharih (yang secara gamblang  menjelaskan) bahwa bersentuhan kulit antara lelaki dan wanita itu membatalkan wudhu’. Yang ada dalam riwayat justru yang mengisyaratkan bahwa bersentuhan itu tidak membatalkan wudhu’, sebagaimana kisah ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma yang memegang tumit Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau  Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang shalat. Seandainya bersentuhan itu menyebabkan batal, tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghentikan shalatnya dan berwudhu’ kembali.

Tetapi bukan berarti menyentuh wanita yang bukan mahram  itu boleh. Ini permasalahan yang lain. Hukum menyentuh wanita yang bukan mahramnya adalah  haram.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمُسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

Sungguh kepala seseorang dari kamu ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya. [1]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] HR. Thabarani dan Baihaqi. Syaikh al-Albâni mengatakan, “Hasan Shahîh”. Lihat Shahîhut Targhîb, 2/191, no. 1910 dan Silsilatush Shahîhah, 1/225, no. 226)


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4740-apakah-semua-wanita-sama.html